Kresna Life Lari dari Tanggungjawab
"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," ujarnya. Langkah yang tepat untuk dilakukan adalah dengan upaya laporan kepada pihak kepolisian dari para korban gagal bayar Kresna Life agar pelanggaran oknum pemilik serta direksi Kresna Life dapat diusut tuntas. Dengan demikian, aparat dapat melacak dan menyelidiki ke mana larinya dana Rp6,4 triliun milik para korban Kresna Life yang raib itu. Alvin mengemukakan kasus ini hanya dapat diselesaikan dengan jalur pidana lantaran inti permasalahan adalah dana masyarakat hilang. Upaya perdata tidak akan mencari tahu ke mana dana itu berada. Langkah pidana melaporkan direksi dan pemilik Kresna Life ke kepolisian dengan pasal pencucian uang maka polisi akan melacak dari setoran masyarakat ke rekening bank. "Apakah digelapkan atau dialihkan ke perusahaan afiliasi, kemudian bisa disita aset tersebut untuk nantinya dikembalikan kepada para korban," paparnya. (mau)