KPK Dalami Kerugian Dugaan Suap Mensos JPB
KPK menduga JPB menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Batubara. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang komisi dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan sang menteri. Untuk komisi disepakati MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket bantuan sosial sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bantuan sosial *bansos). (moc)