Munarman Sebut MRS Seorang Kesatria
Namun, dia dinilai menunjukkan sifat ksatria sebagai warga negara yang taat hukum. Sekali lagi saya katakan Habib Rizieq ini gentleman,” ujarnya. MRS menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (adm)