Menteri Basuki: Peran Ahli Hukum Dibutuhkan untuk Pembangunan Infrastruktur Berkualitas
Menurut Menteri Basuki, kesalahan berulang dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diantaranya adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan Kelompok Kerja dalam penerapan aturan dalam proses PBJ. "Saya kira perlu juga komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi seperti kami di Kementerian PUPR. Kami akan selalu mendudukkan diri sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya," tutur Menteri Basuki. Terkait sengketa pekerjaan konstruksi, juga diperlukan upaya penyelesaian melalui meditasi, konsiliasi, dan arbitrasi atau melalui jalur hukum. Kemudian dukungan ahli hukum dalam penyelesaian terkait kegagalan konstruksi. Ahli hukum dapat berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan konstruksi. Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR didampingi oleh Komisi-Komisi seperti Komisi Kemanan Bendungan(KKB), Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Komisi Keamanan Bangunan Gedung (KKBG) yang bertugas menyiapkan, mengawasi hingga melakukan evaluasi mulai dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan hingga konstruksi tersebut selesai. "Seluruh desain konstruksi harus diapprove dan disertifikasi oleh komisi ini. Kalau dalam proses konstruksi terjadi kecelakaan maka ada Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menangani terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi. Tetapi kalau dalam pemanfaatan terjadi kegagalan bangunan maka dilakukan oleh para penilai ahli," kata Menteri Basuki. Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, Auditor Utama Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja, Direktur Rumah Susun M Hidayat, Kepala Balai Permukiman Prasarana Wilayah (BPPW) Jawa Barat Feriqo Asya Yogananta, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Perumahan Direktorat Rusun Bisma Staniarto.(AAN)