MRS Dijadwalkan Pemeriksaan Senin Depan
Kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar, mengemukakan alasan HMS tidak hadir karena sedang beristirahat setelah keluar dari rumah sakit beberapa waktu yang lalu. Dia mengklaim surat keterangan dokter masih diprosesnya. "Untuk itu membutuhkan waktu," ujarnya. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, . Dengan demikian, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana. Penyidik menduga pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (mau)