Industri Asuransi Dilanda Ancaman Fraud

Alvin Ayodhia Siregar
Alvin Ayodhia Siregar
Gemapos.ID (Jakarta) - Industri asuransi mengalami ancaman praktik fraud (penipuan) pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Namun, hal ini sulit dibuktikan tanpa data yang valid. "Fraud rata-rata baru diketahui dampaknya 20 bulan sejak dilakukan,," kata Praktisi Hukum Alvin Ayodhia Siregar di Jakarta pada Kamis (26/11/2020). Praktik fraud juga susah dideteksi industri asuransi lantaran perkembangan teknologi informasi komunikasi (TIK) berupa revolusi industri 4.0. Jadi, kolaborasi mesti dilakukan pihak underwriter, pihak klaim, dan pihak reasuransi, Beberapa contoh fraud yang dilakukan pihak tertanggung pada asuransi jiwa seperti mengasuransikan orang yang telah meninggal dan menyembunyikan fakta-fakta penyakit kronis. Kemudian, mengatur peristiwa sakit atau opname untuk mendapatkan pengobatan yang tidak seharusnya. Selanjutnya, pihak tertanggung untuk asuransi kerugian mengasuransikan kerugian yang telah terjadi, sengaja membakar atau merusak objek asuransi serta berkolaborasi menciptakan kerugian.
“Langkah untuk meminimalisir tindakan fraud pada asuransi dengan transparansi pelayanan dan sistem penanganan keberatan, meredefinisi hubungan perusahaan asuransi dan broker asuransi, serta komitmen kejujuran," ujarnya. (din)