Menteri Kelautan dan Perikanan Terima Suap Rp3,4 M
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) 4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo 5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP 6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP Selanjutnya sebagai pemberi 1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap. (adm)