Penanggungjawab Salah Tulis dalam UU Ciptaker

duta jokowi
duta jokowi
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemsekneg) mengakui sejumlah kesalahan terjadi di dalam penulisan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan ini tidak disebutkan secara jelas. "Kesalahan penulisan ini bukanlah sekedar hal teknis karena terjadi pada 'jantung' institusi negara," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Nasional Duta Joko Widodo (Jokowi), Sophia di Jakarta pada Rabu (4/11/2020). Sejatinya, seluruh kerja di 'jantung' harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan tepat. Harus 'zero tolerance dan ''zero mistake'. Presiden harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu. "Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," ujarnya. Dua kesalahan penulisan yang terjadi dalam UU Ciptaker yakni pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru. Saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih mempelajari secara intens isi UU Ciptaker. Jaringan Nasional Duta Joko Widodo merupakan organ relawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014.Organisasi ini merasa bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi. (adm)