Perppu Penundaan Pilkada 2020 Diminta PBNU

Robikin Emhas
Robikin Emhas
Gemapos.ID (Jakarta)-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan dan realokasi anggaran Pilkada 2020. Karena, pemerintah dan DPR sepakat penundaan tersebut. “Kami menyambut baik rencana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas pada Selasa (31/3/2020). Apalagi, penerbitan perppu terkait penundaan dan realokasi anggaran Pilkada 2020 diiringi dengan penerbitan perppu tentang corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). Sebab, keselamatan masyarakat lebih utama dibandingkan lainnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan realokasi anggaran pemilihan Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19 lantaran penundaan hari pemungutan suara Pilkada diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020). "RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi Realokasi dilakukan pada anggaran yang belum terpakai lantaran tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. “Toal anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp9,9 triliun,” jelasnya. (mam)