Walkot Risma Diduga Langgar Prosedur Kampanye
Kegiatan politik Risma mendukung Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemkot Surabaya yakni Taman Harmoni, Pasal 76 ayat 1a UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah membuat keputusan memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya. Selain itu pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan. Larangan ini dilakukan lantaran menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sekedar informasi, Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Cahyadi dan Armuji di nomor urut 1, yang diusung PDI Perjuangan dan PSI. Selain itu enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda. (adm)