Polri Nilai Gus Nur Peduli NU
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia dibawa langsung ke Bareskrim Polri, Jakarta. Kemudian, Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Dia ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Tindakan ini diungkapkan melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020. (moc)