Upah Minimum 2021 Tetap Akibat Covid-19

Ida Fauziyah
Ida Fauziyah
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020. Keputusan ini dilklaim setelah mendengarkan berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," katanya di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta pada Selasa (27/10/2020). Depenas telah mengkaji dampak Covid-19 terhadap pengupahan secara rinci. Dari hal ini disimpulkan pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk pembayaran upah. Ida mengemukakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 dikembalikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran itu mempertimbangkan berbagai dasar hukum termasuk Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Selain itu PP No. 23/2020, Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan (Naker) No 21/2016, dan Permen Naker No 15/2018. "Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji," tuturnya. (mam)