Pilkada 2020 Harus Diawasi Secara Ketat

pilkada 2020 3
pilkada 2020 3
Gemapos.ID (Jakarta) - Indonesian Democratic (IDE) Center sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebagai suatu kegiatan yang dilematik dilakukan oleh pemerintah. Karena, di satu sisi kesehatan rakyat menjadi prioritas utama.
Namun di sisi lain Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan sebagai sarana sirkulasi elit politik di tingkat lokal.
"Hal ini juga untuk menghindari kekosongan hukum dan kevakuman kekuasaan di daerah yang dapat berujung persoalan ketatanegaraan yang pelik," kata David Kaligis, Direktur Eksekutif IDE Center di Jakarta pada Minggu (25/10/2020).
Namun, IDEA Center meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus diawasi secara ketat. Pasalnya, kegiatan ini berpotensi terjadi konflik lantaran itu dilakukan saat pandemi Covid-19.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yakni pertama, rezim hukum pemilu dalam pelaksanaan pilkada tidak akan berjalan efektif,
Walaupun, ini dilakukan penyelarasan regulasi dengan aturan teknis yang mengatur protokol kesehatan.
Kedua, potensi terjadi electoral frauds yakni penyimpangan-penyimpangan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kejadian ini berlangsung secara kasuistik dan sporadik, bahkan dapat berkembang menjadi masif.
Pemungutan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan akan menimbulkan antrian panjang yang akan berakibat proses pemungutan suara di TPS-TPS berjalan lambat. Kejadian ini berdampak pelanggaran teknis  rentang waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tenaga penyelenggara di tingkat bawah pun akan semakin terkuras dengan mundurnya waktu di TPS-TPS," jelasnya.
Dengan demikian penyelenggara pemilu di tingkat bawah akan kelelahan yang berakibat melakukan kelalaian hingga mereka tewas akibat kelelahan.
Ketiga, ruang gerak yang terbatas bagi penyelenggara terutama pengawas pemilu dalam proses pengawasan pilkada berdampak penghalalan segala cara oleh oknum-pknum tertentu.
Mereka melakukan pengerahan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, politik uang, dan penggelembungan suara di proses rekapitulasi suara.
"Ketidakpuasan atas kekalahan karena cacatnya penyelenggaraan pilkada dan tumpulnya penegakkan hukum berakibat pengerahan atau mobilisasi massa untuk menuntut keadilan elektoral," paparnya.
Keempat, persoalan hak pilih masyarakat di Pilkada harus dijadikan perhatian bersama,. Sebab, saat normal saja banyak surat undangan pemilih tidak sampai ke  pemilih atau ditimbun oleh oknum-oknum tertentu.
Begitupun persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di hari pemungutan suara. "Permasalahan administratif ini dapat berkembang ke arah tindak pidana pemilu, jika tidak ditangani atau dicegah sedini mungkin," tukasnya. (din)