Kemhub Hapus PSC di 13 Bandara

Novie Riyanto
Novie Riyanto
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah menghapus Passenger Service Charge/PSC biaya (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada para penumpang pesawat. Kebijakan ini diberlakukan bagi penumpang yang berangkat dari 13 bandara (bandara). "Hal ini diharapkan memberikan keringanan bagi para penumpang untuk bepergian menggunakan jasa transportasi udara," kata Dirjen Hubud Kemenhub Novie Riyanto pada Kamis (22/10/2020). Dengan demikian industri penerbangan akan tumbuh mendorong pariwisata dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Pandemi Covid-19 berakibat industri penerbangan anjlok, "Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan perlu memberikan insentif atau stimulus penerbangan," jarnya. 13 bandara yang emperoleh pembebasan PSC adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), dan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS). Kemudian, Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), dan Sam Ratulangi, Manado (MDC). Selanjutnya, Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG). Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB. Berikutnya. tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," jelasnya. (adm)