Electronic Traffic Law Enforcement

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019).
E- TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sasaran pengendara sepeda motor sangat efektif dan memiliki daya deterrent effect yang tinggi. Sistem penegakkan hukum E-TLE diberlakukan efektif November 2018 yang diprakasai oleh Ditlantas PMJ yang sekaligus mencatatkan diri sebagai pencetus E-TLE dan tercatat sebagai tonggak sejarah pemberlakuan sistem penegakkan hukum yang didukung teknologi baik CCTV dengan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) maupun teknologi check point dan speed radar. Gaungnya cukup dirasakan walaupun pemberlakuannya bertahap baik titik lokasi yang dipilih maupun jumlah  pengadaan CCTV-nya. Awalnya hanya diberlakukan untuk kendaraan Roda empat dan mobil plat Jakarta/Nopol B  mengingat cost-nya cukup tinggi karena sarananya didukung  teknologi yang canggih. Waktu terus berkembang  seiring dengan tuntutan zaman dan fenomena pelanggaran pengendara sepeda motor yang cukup memprihatinkan bahkan cukup masif, perlu ada upaya paksa yang dikemas dalam sistem penegakan hukum untuk memberikan efek jera yang secara bertahap diharapkan ada proses yang pasti untuk terbentukan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia khususnya di Jakarta. Rencana Ditlantas PMJ yang akan memberlakukan sistem penegakkan hukum E-TLE dengan sasaran pengendara Sepeda motor merupakan suatu cara yang dinilai cukup efektif. Efektivitasnya dengan sistem ini dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain : 1.CCTV yang  didukung teknologi dapat mendeteksi  pelanggar secara otomatis
  1. Dapat bekerja selama full time (1 x 24 jam)
  2. Dapat mengcapture pelanggaran yang menjadi sasaran secara maksimal (aspek kuantitas maksimal).
  3. Data pelanggaran tersimpan di Back office dlm bentuk video & foto ( langsung terverifikasi / validitasnya terjamin)
Penegakkan hukum dengan cara-cara konvensional dengan sasaran pengendara sepeda motor sudah usang, tak efektif dan pemborosan, indikatornya :
  1. Pelanggaran Sepeda motor sudah cukup masif /tinggi.
  2. Memerlukan tenaga manusia yang cukup banyak.
  3. Tidak dapat bekerja full time karena keterbatasan sumber daya manusia.
  4. Peluang KKN cukup tinggi.
  5. Sering terjadi perdebatan dilapangan.
  6. Hasilnya tidak akan maksimal karena tergantung banyak sedikitnya petugas.
  7. Personil tidak akan menjangkau dengan jumlah pelanggaran yg banyak.
Dengan beberapa indikator yang muncul sudah dipastikan bahwa sistem penegakkan hukum E-TLE dengan sasaran pengendara sepeda motor sangat efektif. Saran saya, sebelum sistem tersebut diberlakukan, tetap dilakukan pengkajian secara ilmiah, sehingga hasilnya pun dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek sosial,ekonomi,keamanan dan yuridis. Pemberlakuan nya pun diharapkan melalui pentahapan yang jelas : Sosialisasi-Uji coba-pelaksanaan. Pentahapan tersebut untuk memberikan ruang yang cukup dalam proses memberikan pemahaman baik kepada petugas itu sendiri maupun masyarakat secara  luas, khususnya pengendara sepeda motor. AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi