Aktivis KAMI Dituduh Timbulkan Anarkisme
Selain itu beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya antara lain "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru". Tersangka SN menulis di akun Twitter @syahganda yakni kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh". Sementara itu tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isi bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli. "KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo. Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka diancam hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara. (adm)