Presidium KAMI Tidak Bisa Temui Kapolri
"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," paparnya. Sebelumnya, sembilan aktivis KAMI ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap masing-masing di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dsepanjang 9 - 13 Oktober 2020. Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. (adm)