Pemerintah Harus Respon Demo Omnibus Law
Persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Namun ada pasal terkait usaha mikro dan kecil yang rancu atau multi-tafsir, misalnya saja Pasal 87 UU Cipta Kerja menyebutkan Biaya Perizinan Berusaha bagi usaha mikro akan dibebaskan. Namun, usaha kecil akan diringankan besar biayanya. "Padahal, Pasal 92 menyebutkan usaha mikro dan kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya," tuturnya. Penggunaan kata dapat atau dalam kaidah hukum disebut mogen (kebolehan) yang mengindikasikan tidak ada larangan dan kewajiban di dalamnya. Hal itu nerbeda dengan Pasal 87 yang mengindikasikan kondisi pasti pembebasan dan pengurangan biaya perizinan. "Pasal multitafsir berpotensi pada kecenderungan para pelaku usaha untuk menghindari proses memperoleh izin walaupun telah dipermudah dalam satu platform Online Single Submission (OSS)," ucapnya. Studi dari IFC (2016) menyebutkan penyebab usaha kecil dan menengah tidak mendaftarkan usaha akibat proses perizinan yang rumit. Jadi, mereka melihat tidak bermanfaat perizinan dari biaya perizinan yang terlalu mahal. (mam) ".