Buruh Lanjut Mogok Kerja Sampai Besok
Apalagi, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law. Sebab, UU Cipta Kerja (Ciptaker merugikan buruh. Hal yang dimaksud pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak, dan alih daya, penetapan upah minimum, dan potensi kehilangan jaminan kesehatan, dan pensiun bagi pekerja akibat sistem kontrak dan alih daya. Aksi mogok nasional berlangsung di sejumlah daerah sejak Selasa (6/10/2020) yakni Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Pasuruan. Kemudian, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.. (mam