Bahas UU Kejaksaan Perlu Tunggu Revisi KUHAP

Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita
Gemapos.ID (Jakarta) – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyarankan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditunda hingga revisi KUHAP rampung. Hal itu terkait kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tertuang dalam RUU Kejaksaan. Pasal 1 Ayat (1) Revisi UU Kejaksaan menyebutkan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan UU. “Proses itu sudah ada undang-undang hukumnya acara pidana (KUHAP),” katanya. Dalam Revisi UU Kejaksaan, proses tidak menyebut secara tegas penuntut adalah penyidik. Namun, kejaksaan itu bersifat dominus litis bahwa penuntut tunggal dan penyidikannya untuk tindak pidana tertentu yakni tindak pidana korupsi (tpikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM berat. "Saya katakan tidak setuju (RUU Kejaksaan), sabar saja menunggu perubahan KUHAP yang sudah ada di prolegnas DPR,” ucapnya. Dalam RUU Kejaksaan disebutkan kewenangan kejaksaan ingin diperluas bukan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelamggaran HAM berat. Namun, Kejaksaan ingin menangani tindak pidana administrasi di kementerian atau lembaga lainnya. “UU Kejaksaan memberi celah untuk keluar, tapi payung hukumnya (KUHAP) menyebut penuntut. Lex spesialisnya ya UU Tipikor, TPPU, dan pelanggaran HAM," ujarnya. (m2)