Jaksa Jangan Serakah Wewenang

Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar
Gemapos.ID (Jakarta) - Revisi Undang-Udang Kejaksaan mendapat sorotan dari Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menyatakan jangan sampai kejaksaan memiliki kewenangan yang berlebihan. "Ya serakah, terkesan jaksa selain menjadi penuntut, penyidik juga, advokat juga. Karena itu, harus dibatasi,” katanya di Jakarta pada Sabtu (26/9/2020). Kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya, yakni hanya menangani perkara tindak pidana tertentu saja. Selain itu penyidikan juga bisa dilakukan oleh PPNS atau penyidik PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja, seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum," ujarnya. Fickar menegaskan terkait revisi Undang-Undang (UU) yang diambil jangan sampai meletakkan peran profesi advokat. Revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan karena ada perluasan wewenang bagi jaksa, yakni bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penuntutan sebagaimana tertulis di Pasal 1 Ayat (1). Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan UU. Fickar juga  mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan, yakni menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan karena jaksa dalam status 'dominis litis'  hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana. "Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan," imbuhnya.