Jaksa Jangan Serakah Wewenang
Fickar menegaskan terkait revisi Undang-Undang (UU) yang diambil jangan sampai meletakkan peran profesi advokat. Revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan karena ada perluasan wewenang bagi jaksa, yakni bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penuntutan sebagaimana tertulis di Pasal 1 Ayat (1). Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan UU. Fickar juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan, yakni menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan karena jaksa dalam status 'dominis litis' hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana. "Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan," imbuhnya.