Karawang Batasi Kegiatan Sampai Jam 21.00 WIB

Acep Jamhuri
Acep Jamhuri
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberlakukan jam malam berupa pembatasan berbagai kegiatan sampai jam 21.00 WIB. Kebijakan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.  Dengan begitu pengelola pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB serta pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi kegiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Untuk pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, kafe) di luar pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menyatakan pembatasan jam malam telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP.  "Surat itu juga mengatur Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya, dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid di Karawang," katanya pada Jumat (25/9/2020).  Pembatasan kegiatan jam malam yang dilakukan berupa pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional dengan jumlah pengunjung sebanyak 80% dari kapasitas pasar. Polisi Resor (Polres) Karawang sudah membentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang bertugas menindak masyarakat yang melanggar tersebut. Sanksi yang diterapkan sesuai  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 63 Tahun 2020. (m1)