Pelanggar Data Pribadi Diancam Sanksi Pidana
Widiastuti menjelaskan akan ada larangan penggunaan data pribadi, dimana pihak yang melanggar akan mengikuti ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi. “Kementerian kominfo diberikan kewenangan oleh negara untuk pembatasan akses atau pemblokiran berdasarkan Undang-undang ITE, penindakannya kembali ke kepolisian," paparnya. Kementerian Kominfo telah menggandeng 108 institusi atau komunitas literasi digital dan edukasi untuk memberikan kesadaran pemanfaatan medsos atau digitalisasi. (m1)