BRTI Evaluasi Prosedur Penggantian Kartu Selular

BRTI eiq
BRTI eiq
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta penjelasan PT Indosat Ooredeo Tbk di Jakarta belum lama ini. Langkah ini dilakukan terkait kasus penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum. Kasus ini dinilai semestinya tidak terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar penggantian kartu seluler dijalankan Indosat secara baik. “Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC),” kata Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel A. Pangerapan yang juga menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo di kantornya pada Rabu (22/01/2020). Penjelasan ini disampaikan Samuel didampingi Anggota BRTI I Ketut Prihadi. BRTI menekankan hal itu sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait penggantian kartu seluler/SIM card. Badan ini juga akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukannya beserta implementasinya. “Jika terdapat SOP yang masih belum dapat melindungi pelanggan, maka ini akan dirumuskan bersama. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum,” jelas Samuel. Langkah lain yang dilakukan BRTI adalah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diinginkan dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan. BRTI bersama penyelenggara seluler dan instansi terkait seperti OJK akan terus melakukan literasi kepada masyarakat. “Masyarakat dapat berupaya berhati-hati menjaga data pribadi untuk layanan perbankan dan keuangan lain yang tersimpan pada perangkat seluler dan pihak lain secara daring” tegasnya. Dengan begitu ini bisa mempersempit ruang gerak dari akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum. SOP penggantian SIM card yang diterapkan oleh para operator seluler harus sudah baik, ketat dan diimplementasikan secara benar. Jika SOP sudah dilakukan dengan baik oleh para operator seluler, maka ini akan mengurangi celah tindakan penggantian SIM card tanpa hak dan/atau melawan hukum. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menambahkan ATSI yakin setiap operator sudah memiliki SOP dalam penanganan penggantian kartu. Semua anggota ATSI telah memiliki sertifikasi ISO 27001, maka SOP tersebut pasti sudah mencakup aspek keamanan, kerahasiaan dan proses verifikasi yang akuntabel. “ATSI akan terus mengingatkan agar semua operator anggota ATSI melakukan pengawasan ketat atas seluruh garda depan yang melayani pelanggan untuk selalu melaksanakan SOP yang berlaku di perusahaan,” tandasnya. ATSI juga siap mendukung Kemkominfo  dan  BRTI untuk melakukan evaluasi atau peninjauan ulang atas SOP pergantian kartu dan layanan pelanggan yang lain. Jadi, kasus ini tidak terulang kembali. (mam)