Tiktok Gugat Pelarangan Pemakaian di AS

tiktok
tiktok
Gemapos.ID (Jakarta) - Aplikasi TikTok dan perusahaan induk ByteDance Ltd meminta pengadilan Amerika Serikat (AS) melarang pemerintah negara tersebut untuk memblokir aplikasi video tersebut. Reuters mengutip laporan Bloomberg, TikTok dan ByteDance memasukkan berkas ke pengadilan federal di Washington, untuk memprotes perintah eksekutif Presiden Donald Trump beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dalam laporan disebutkan Trump dituduh memblokir TikTok, karena alasan politis alih-alih masalah keamanan negara. Hal ini juga dikonfirmasi dengan Kebijakan Departemen Perdagangan AS pada Jumat (18/9/20) waktu setempat mengeluarkan larangan untuk mengunduh aplikasi TikTok dan WeChat mulai 20 September 2020.  Sebelum pelarangan berlaku, di media sosial (medsos) dengan banyak cuplikan vidio, para pengguna Tiktok AS sudah mengunduh aplikasi ini.