Maskapai Diminta Serahkan Dokumen Kesehatan Penumpang Asal Tiongkok

polman
polman
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta dokumen kesehatan dan manifest penumpang dari berbagai penerbangan langsung dan transit dari Tiongkok dan Hong Kong diberikan kepadanya setelah mendarat di bandar udara (bandara) di Indonesia. Kemudian, itu akan diteruskan kepada Pos Kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terminal penerbangan internasional untuk dilanjutkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Kami akan bekerja sama dengan KKP untuk meningkatkan pengawasan di bandar udara terutama terminal kedatangan internasional untuk mencegah penyebaran penyakit pneumonia berat di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud Kemhub, Polana B. Pramesti di Jakarta, Selasa (21/2/2020). Langkah lain yang akan dilakukan Kemhub adalah melakukan pengawasan dan peningkatan pelayanan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan (Selamanya). Kemudian, penumpang di-pindai dengan memakai kamera pemindai suhu tubuh atau thermal scanner. Selanjutnya, sosialisasi bagaimana mengetahui gejala penyakit pneumonia berat diminta kepada maskapai, ground handling, imigrasi, dan pihak-pihak terkait.

Berikutnya, penggunaan alat pelindung dini, seperti masker bagi operator penerbangan untuk melindungi diri dari risiko kontak dengan penderita. Sekedar informasi, pneumonia merupakan tipe baru dari virus sindrom pernapasan akut berat atau SARS yang terjadi di Tiongkok sejak 2019 hingga sekarang. (mam)