Ulama Berfatwa Khitan Perempuan Haram

kppa indra gunawan
kppa indra gunawan
Gemapos.ID (Jakarta) – Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Indra Gunawan menyarankan praktik sunat pada perempuan tidak dilakukan orangtuanya. Sebab, ini akan berbahaya dan melanggar hak setiap perempuan. “Pemotongan atau perlukaan genital perempuan atau sunat perempuan merupakan praktik berbahaya yang secara eksklusif ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan hingga memicu depresi dan trauma.” katanya di Jakarta pada Selasa (15/9/2020). Kementerian PPPA berkomitmen menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan sunat perempuan yang masuk dalam satu sasaran tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) hingga 2030. Faqihuddin Abdul Kodir menambahkan hampir semua fatwa ulama di dunia telah mengharamkan praktik sunat pada perempuan. Pada 2020 Lembaga Fatwa Mesir dan Universitas Al Azhar Mesir ditemukan kasus anak perempuan meninggal, karena disunat. ”Fatwa itu terang benderang dan dengan argumentasi kuat menyatakan khitan perempuan bukan bagian dari Syariah karena hadist dan Quran-nya tidak tegas. Itu bagian dari kebiasaan atau tradisi yang harus dikembalikan kepada yang kompeten, yaitu kedokteran.” tambahnya. Sementara Sekretaris Perkumpulan Obsterti dan Ginekologi Indonesia memaparkan perempuan tidak perlu sunat. "Organ genitalia perempuan terlahir sudah optimal dan sempurna, berbeda dengan laki-laki yang harus disunat untuk menghindari masalah kesehatan di kemudian hari," paparnya. KPPPA memutuskan untuk membuat langkah strategis untuk melakukan pencegahan sunat ini. Masyarakat diharapakan memahami konsep dan hak dasar setiap perempuan untuk memperoleh kesehatan, integritas tubuh, serta bebas dari label deskriminasi dan perlakuan merendahkan martabat.