Komisi I DPR Akan Panggil Dewas TVRI dan Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, menyebutkan tiga alasan pemecatan Helmy yakni Helmy tidak menjawab atau memberikan penjelasan tentang pembelian program seperti Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Kedua, Dewas tidak melihat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi pemecatan dirinya dilakukan Helmy suatu gugatan hukum yang didampingi oleh Kuasa Hukum Chandra Hamzah. Langkah yang dilakukan Helmy didukung sekitar 4.000 karyawan dari berbagai daerah dengan menyampaikan mosi tidak percaya. Mereka berasal dari berbagai stasiun di daerah yakni Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat (Sumbar). (mam)