Komisi I DPR Akan Panggil Dewas TVRI dan Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya

TTVRI
TTVRI
Pimpinan Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dan Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya terkait pencopotan Helmy dari jabatan dirut lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut pada minggu depan. Walaupun demikian, dewas diakui memiliki wewenang tersebut setelah mendengar jawaban dari dirut terkait hal yang ditanyakan apabila itu dinilai tidak sesuai aturan. Penyiapan itu telah diberikan waktu selama satu bulan dengan status jabatan dirut nonaktif selama satu bulan. “Kita akan panggil mereka semuanya, mudah-mudahan pekan depan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyar di Jakarta belum lama ini. Dia berharap pemberhentian Helmy dari dirut TVRI tidak menimbulkan polemik dan dapat diselesaikan secara baik. Apa penyebab persoalan ini belum diketahuinya secara pasti. Pada kesempatan terpisah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengomentarinya kisruh pemecatan Helmy Yahya dari posisi dirut TVRI oleh Dewas bisa diselesaikan oleh Komisi I DPR, Karena, komisi ini yang mengangkat jabatan dirut TVRI, sedangkan Kemkominfo hanya melakukan seleksi calon dirut saja. “Kami sudah berusaha memediasi agar bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI menyebutkan Dewas memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian direksi TVRI. Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, menyebutkan tiga alasan pemecatan Helmy yakni Helmy tidak menjawab atau memberikan penjelasan tentang pembelian program seperti Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Kedua, Dewas tidak melihat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi pemecatan dirinya dilakukan Helmy suatu gugatan hukum yang didampingi oleh Kuasa Hukum Chandra Hamzah. Langkah yang dilakukan Helmy didukung sekitar 4.000 karyawan dari berbagai daerah dengan menyampaikan mosi tidak percaya. Mereka berasal dari berbagai stasiun di daerah yakni Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat (Sumbar). (mam)