Kalbar Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan

kalbar
kalbar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) ingin meningkatkan produksi komoditas pertanian dengan peningkatan luas tambah tanam (LTT). Langkah ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
"Kalimantan Barat ingin memamerkan kekayaan produksi komoditas pertaniannya yang bisa memasok kebutuhan nasional,” kata Gubernur Kalbatr Sutarmidji, Selasa (14/1/2020). Dia mengemukakan apabila lahan pertanian dialihfungsikan, maka cita-cita itu sulit dicapai. Jadi, jajarannya diingatkan tidak 'bermain-main' dengan kepentingan pelaku tersebut. "Saya terapkan sanksi tegas kepada yang tidak mematuhi ketentuan alih fungsi lahan. Kebutuhan pangan adalah utama, jangan sampai digerus akibat alih fungsi lahan pertanian," jelasnya. Sutarmidji mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat menjaga tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Hal ini dilaksanakan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang meminta kepolisian agar menindak pelaku alih fungsi lahan pertanian. Karena, alih fungsi lahan pertanian telah mengakibatkan kerugian produksi dan bencana seperti banjir yang merendam sawah sebanyak 10.000 hektar. (mam)