Kemhan Bahas Aturan Pelaksana PSDN

Bondan
Bondan
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). Langkah ini dilanjutkan dengan tahap pembahasan untuk pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan sebagai leading sector sedang menggodok regulasi turunan UU PSDN untuk Pertahanan Negara. Rapat Pleno Harmonisasi dalam rangka Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23/2019 dipimpin oleh Dirjen Pothan Kemhan Bondan Tiara Sofyan di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pasal 4 UU PSDN menyebutkan Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Hal ini dilakukan melalui usaha Bela Negara dan Penataan Komponen Pendukung (Komduk) yang tertuang dalam Pasal 5. Kemudian, Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), Penguatan Komponen Utama (Komput), dan mobilisasi serta demobilisasi. Tujuan PSDN adalah mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara untuk kepentingan Pertahanan Negara. (mam)