Polda Metro Tangkap Pengelola Klinik Steam Cell Ilegal
Sekedar informasi praktik suntik stem cell dari 2009 hingga hari ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian. Pengembangan stem cell autologous hanya diizinkan kepada 11 Rumah Sakit di Indonesia sejak 2014. Stem cell autologous, yaitu transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kembali kepada orang yang sama. Saat itu Penyidik Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang melakukan penyuntikan. Dari kegiatan tadi sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin. Kemudian, selang infus, alat suntik, alat antiseptic, dan registrasi pasien. Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (mam)