Legislator Sebut Impor Beras Hanya Untuk Kepentingan Politik

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. (gemapos/DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan turut merespon jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Johan menilai ada kemungkinan kebijakan impor beras 3 juta ton digunakan untuk kepentingan politik 2024. Menurut Johan, selama ini DPR selalu menentang kebijakan impor beras namun pemerintah selalu ‘ngotot’ untuk impor dan apa yang terjadi pada tahun 2024 memang patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas pangan demi kepentingan elektoral 2024.

“Pemerintah selalu berdalih bahwa El Nino menjadi penyebab krisis pangan padahal ini hanya alibi untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam produksi beras dan alasan untuk memuluskan impor beras, jadi urusan beras yang seharusnya menjadi urusan prioritas malah dijadikan alat politik oleh kekuasaan untuk kepentingan electoral,” ucap Johan dalam rilis resmi DPR RI, Selasa (2/4/2024).

Johan kemudian mengusulkan perlu penguatan norma jaminan perlindungan hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi.  Dia menyebut perlu ada sanksi yang tegas atas berbagai praktik penyalahgunaan wewenang pemerintah atas berbagai kebijakan pangan, termasuk bansos pangan.

“MK perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin, dan bukan seperti yang terjadi selama ini bahwa seolah-olah rakyat harus berterimakasih kepada pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu, hal ini mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya padahal di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah mencederai kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.

Politisi Fraksi PKS itu menandaskan bahwa ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan ini maka sesungguhnya telah menyalahi konstitusi, sebab menurutnya walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, namun secara implisit, jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1) dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945. 

“Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik electoral,” demikian tutup Legislator dapil NTB I itu