Wamenkeu Paparkan Pengelolaan APBN dalam Transisi Pemerintahan

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat bertemu para investor surat utang negara (SUN) Indonesia di Eropa.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat bertemu para investor surat utang negara (SUN) Indonesia di Eropa.

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan pengelolaan APBN Indonesia pada periode transisi pemerintahan kepada para investor surat utang negara (SUN) Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Eropa. 

“Banyak pertanyaan dari investor kepada Kementerian Keuangan, sebagai pengelola fiskal negara, terkait keberlanjutan pengelolaan APBN Indonesia pada periode transisi pemerintahan,” kata Wamenkeu dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Menjawab hal tersebut, Wamenkeu menekankan bahwa pengelolaan APBN Indonesia selalu disusun dan dikelola dengan kredibel, transparan, dan akuntabel.

“Terkait transisi pemerintahan di tahun 2024 ini, saya menggarisbawahi bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman dalam beberapa peristiwa pemilu. Dalam periode-periode pemilu sebelumnya, pengelolaan APBN tetap terjaga akuntabilitas dan transparansinya. Pelaksanaan APBN tahun 2024 dan penyusunan APBN tahun 2025 juga akan dilaksanakan sesuai dengan siklus yang telah disepakati dengan Parlemen,” ujar Wamenkeu.

Wamenkeu mengatakan transisi pemerintahan setelah pemilihan umum bukan yang pertama bagi Indonesia.

“Berbagai pengalaman sebelumnya telah menjadi dasar perbaikan yang dapat mendorong APBN Indonesia semakin baik dan bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Wamenkeu.

Selain itu, Wamenkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus mengelola defisit fiskal sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan penerbitan instrumen utang yang bertanggung jawab dan memperhitungkan kondisi dan situasi global.

Adapun upaya pengelolaan APBN dalam hal peningkatan tax ratio juga akan terus dilanjutkan, antara lain melalui reformasi perpajakan melalui pengembangan core tax system dan peningkatan keterpaduan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan Wajib Pajak individu maupun UMKM dalam melakukan aktivitas perpajakan.

Dalam periode pandemi dan periode pemulihan, Wamenkeu menjelaskan pengelolaan APBN Indonesia telah cukup adaptif dalam merespons dinamika perekonomian.

“Pengelolaan APBN Indonesia telah mendapat berbagai penghargaan dari dunia internasional dan saya meyakini bahwa ini akan berlanjut,” kata Wamenkeu. (ns)