DPRD Jember Makzulkan Bupati Jember di Paripurna
Jawaban itu berisi tiga poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kemudian, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember. Terakhir, pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember. "Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," tuturnya Hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Hal ini mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket. "Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," tukasnya. Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkaran dalam jabatan pada 3 Januari 2018. (moc)