Vicky Prasetyo Akan Ajukan Eksepsi ke Hakim

Ramdam Alamsyah
Ramdam Alamsyah
Gemapos.ID (Jakarta) Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa pembawa acara 'Okay Bos' Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga. Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Irfan dalam sidang yang dilakukan secara telekonferensi di PN Jaksel pada Rabu (22/7/2020). Pasal yang dikenakan terhadap Vicky yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3, kemudian Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Vicky bernama asli Hendrianto terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, merasa keberatan dan menilai dakwaan tersebut lemah. Karena, Vicky berhak melakukan penggrebekan kediaman Angel. Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dengan kejadian penggerebekan yang dilakukannya. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Vicky di kediaman Angel Lelga di wilayah Jagakarsa, Jaksel pada 19 November 2018. Kejadian penggerebekan tersebut diliput oleh sejumlah awak media dari sejumlah stasiun televisi swasta. "Itukan bukan tayangkan yang kita buat, kalau dikatakan kita yang mendistribusikan, sesuai dengan yang kita pahami penjabaran pasal ITE yang mendistribusikan itu adalah stasiun televisi masing-masing," jelasnya. Ramdan meneruskan stasiun televisi yang menayangkan penggerebekan tersebut harus ikut didakwa oleh JPU. Jadi, bukan hanya kliennya saja yang bukan pemilih stasiun televisi dan program televisi. "Apa yang dilakukan oleh kliennya kepada Angel Lelga yang pada saat kejadian masih berstatus sebagai istrinya adalah menjalankan haknya sebagai suami," tuturnya. Penggebrekan yang dilakukan oleh Vicky berlangsung pada saat kejadian sedang berada dengan saksi pria di dalam kamar. Keberadaan pria tersebut di dalam kamar Angel Lelga pada saat penggerebekan terjadi juga disebutkan oleh JPU dalam dakwaannya. "Vicky sebagai suami punya tanggungjawab secara hukum, masih berstatus suami, punya kewajiban secara moral, etika dan secara hukum undang-undang pernikahan juga untuk menjaga harmonisasi dan melestarikan pernikahannya," tegasnya. Ramdan juga mempertanyakan penahanan terhadap kliennya karena alasan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Vicky Prasetyo melalui pengacaranya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sekedar informasi, Vicky Prasetyo telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  selama 20 hari sejak 7 Juli 2020 "Sejak awal Vicky itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini COVID-19, beli tiket pesawat saja susah apalagi mau pergi," tegasnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Haruno Patriadi didampingi dua hakim anggota, yakni Dedy Hermawan dan H Ratmoho mempersilahkan Vicky untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu (29/7/2020). (mam)