Vicky Prasetyo Akan Ajukan Eksepsi ke Hakim
"Apa yang dilakukan oleh kliennya kepada Angel Lelga yang pada saat kejadian masih berstatus sebagai istrinya adalah menjalankan haknya sebagai suami," tuturnya. Penggebrekan yang dilakukan oleh Vicky berlangsung pada saat kejadian sedang berada dengan saksi pria di dalam kamar. Keberadaan pria tersebut di dalam kamar Angel Lelga pada saat penggerebekan terjadi juga disebutkan oleh JPU dalam dakwaannya. "Vicky sebagai suami punya tanggungjawab secara hukum, masih berstatus suami, punya kewajiban secara moral, etika dan secara hukum undang-undang pernikahan juga untuk menjaga harmonisasi dan melestarikan pernikahannya," tegasnya. Ramdan juga mempertanyakan penahanan terhadap kliennya karena alasan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Vicky Prasetyo melalui pengacaranya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sekedar informasi, Vicky Prasetyo telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. selama 20 hari sejak 7 Juli 2020 "Sejak awal Vicky itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini COVID-19, beli tiket pesawat saja susah apalagi mau pergi," tegasnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Haruno Patriadi didampingi dua hakim anggota, yakni Dedy Hermawan dan H Ratmoho mempersilahkan Vicky untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu (29/7/2020). (mam)