Standar Pengolahan Limbah Kurban di Depok
Selain itu, lanjutnya, tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan. Penyangga tersebut, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai. Dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm. "Harus dipastikan juga lantai atau alas tempat penyembelihan tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah," katanya. Selanjutnya, kata Ety, untuk penimbunan limbah, dapat dilakukan dengan ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter setiap 1 ekor sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 meter untuk setiap satu ekor kambing berukuran 25-35 kg. "Mudah-mudahan aturan yang sudah ditetapkan ini bisa dilaksanakan dengan baik, semua itu guna meminimalkan pencemaran lingkungan," ujarnya. (ANT/AAN)