Bawaslu Temukan 19 Masalah Pada Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Konferensi pers hasil pengawasan Bawaslu pada pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024, Kamis (15/2/2024). (gemapos/Tangkapan Layar)
Konferensi pers hasil pengawasan Bawaslu pada pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024, Kamis (15/2/2024). (gemapos/Tangkapan Layar)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Diketahui bahwa temua tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, dikutip Kamis (15/2/2024).

Namun, data dinilai belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, sehingga berpotensi bertambah.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga menjelaskan bahwa terdapat 13 permasalahan saat proses pemungutan suara yakni sebanyak 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.

"Yang kedua, terdapat 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS. Yang ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap," ungkap Lolly.

Kemudian yang keempat, terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.

Selanjutnya yang kelima, terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar. Terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.

"Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tuturnya.

Kedelapan, terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

"Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," paparnya. (kt)