Semua Merasa Berhak Tangani Laut, Sasaran Lepas

mahfud md
mahfud md
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohamad Mahfud MD menyatakan beberapa aturan terjadi tumpang-tindih dalam penanganan kelautan. Hal ini membuat pemerintah berpikir untuk membuat omnibus terkait masalah tersebut. “Ketika dibuat UU (Undang-Undang) itu filosofinya benar semuanya, tetapi sekarang perlu sinergisitas, sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu, entah nanti cukup di PP atau sampai ke UU, itu tergantung hasil diskusi,” katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus0 membahas tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Kewenangan Penanganan Pengamanan di Laut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Dalam praktek penanganan kelautan Indonesia itu didasarkan pada kewenangan berbagai UU yang berbeda dan kadang kala timbul masalah. Misalnya, satu penanganan hukum di satu tempat, sudah selesai ditandatangani, tapi tiba-tiba ada instruksi lain yang merasa berwenang melepaskan sehingga lepas, itu beberapa kali terjadi. “Itukan masalahnya masing-masing merasa punya tugas dan tidak salah sih secara filosofi, tetapi secara operasional memang menimbulkan masalah,” ujarnya. Mahfud meneruskan dulu ditemukan ada 17 UU yang tumpang tindih, tetapi hari ini tercatat ada 24 UU yang menyangkut itu, ditambah dua peraturan pemerintah (PP) yang juga tumpang tindih. “Sekarang sedang didiskusikan, semuanya ingin baik. Saya melihat ada kesungguhan dari semua stakeholder, dari institusi-institusi tadi untuk berpartisipasi dan menyelesaikan masalah ini,” jelasnya. Kemenkopolhukam bersama instansi terkait akan menangani masalah kelautan sekaligus mengatur masalah keamanan, mengatur masalah pertahanan dan masalah kekayaan. Insha Allah dalam tahun 2020 sudah clear, karena Presiden menginstruksikan itu sejak 2,5 tahun lalu,” tandasnya. (mam)