Kuasa Hukum Dekopin Geruduk Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham
"Jika pendapat hukum Dirjen ini diduga berdasarkan keterangan palsu, maka kami akan membawanya ke ranah hukum, dan terduga pemberi keterangan palsu dapat dijerat pidana," tegas Muslim. Muslim menyebut pendapat hukum Dirjen melampaui kewenangannya, karena seharusnya pengadilanlah yang memutuskan Munas Dekopin mana yang tepat atau sah sesuai Kepres nomor 6 tahun 2011, bukan ditentukan Dirjen Perundang-undangan. "Penyelenggaraan negara bisa kacau kalau begini," ucapnya. Surat menambahkan, pendapat hukum Dirjen mengenai kepengurusan Dekopin Sri Untar adalah bentuk intervensi hukum yang berbahaya dan merusak sistim hukum administrasi negara, karena pendapat hukum Dirjen menjustifikasi pengaduan pribadi Sri Untari menjadi seolah-olah benar dan tepat. "Pendapat Bapak Dirjen adalah bentuk intervensi hukum, melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan pengadilan. Dirjen Perundang-undangan haruslah bersikap hati hati, cermat dan tidak gegabah mengeluarkan suatu pendapat hukum yg dpt merugikan orang lain," demikian Muslim menutup pernyataannya. (AAN)