Pegawai KPPU Gugat ke MK Status Bekerjanya

kppu
kppu
Gemapos.ID (Jakarta) Sejumlah pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, kelembagaan ini bermasalah olehnya. Kuasa Hukum Pemohon, Misbahuddin Gasma, mengajukan pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi "Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat" dan Pasal 34 ayat (4) yang berbunyi "Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut oleh keputusan Komisi" pada sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/7/2020). Pemohon mendalilkan tidak mendapat jaminan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai pegawai KPPU. Sebab, status kelembagaan KPPU belum terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional. "Tidak satu pun dalam UU 5 Tahun 1999 yang secara eksplisit menjelaskan perihal pengangkatan pimpinan sekretariat dan status pegawai atau pegawai sekretariat maupun pegawai sekretariat jenderal," ucapnya. Frasa "keputusan komisi" tidak dapat diimplementasikan sebab tidak sesuai dengan ketentuan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi kesekretariatan lembaga negara termasuk pengaturan kepegawaian. KPPU tidak mengel pejabat pembina kepegawaian, sehingga pegawai KPPU yang diangkat sejak lembaga itu berdiri hingga saat ini tidak dapat diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN). Jadi, para pemohon mengusulkan frasa 'sekretariat' dalam pasal tersebut diganti 'Sekretariat Jenderal' serta frasa 'keputusan komisi' diganti 'Peraturan Presiden'. (adm)