Masjid Baiturrahman DPR Salurkan Bantuan ke Mustahik di Kampung Beduyut

Ketua DKM Masjid Baiturrahman DPR RI, Suratna dalam foto bersama usai menggelar santunan dan pemberian zakat sedekah kepada yatim piatu dan kaum duafa di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (10/1/2024). (foto:gemapos/DPR RI)
Ketua DKM Masjid Baiturrahman DPR RI, Suratna dalam foto bersama usai menggelar santunan dan pemberian zakat sedekah kepada yatim piatu dan kaum duafa di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (10/1/2024). (foto:gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta)Fastabiqul Khairat memiliki arti berlomba-lomba dalam kebaikan. Potongan Surat Al-Baqarah ayat 148 tersebut menjadi salah satu pegangan yang terus dijalankan oleh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Baiturrahman DPR RI.

Selain memberi zakat dan sedekah kepada para Mustahik di lingkungan Setjen DPR RI, DKM juga menyerahkan zakat dan sedekah kepada masyarakat kurang mampu dan yatim-piatu yang berada di Kampung Beduyut, Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (10/1/2024).

"Sebenarnya setiap bulan, DKM Baiturrahman menggelar santunan dan pemberian zakat sedekah kepada yatim piatu dan kaum duafa di lingkungan DPR RI. Namun kali ini untuk pertama kalinya kami menggelar di luar gedung DPR RI, tepatnya di kampung Beduyut, Rawa Boni, Pakuhaji, Tangerang, Banten ini," jelas Ketua DKM Masjid Baiturrahman DPR RI, Suratna dalam keterangannya seperti dikutip gemapos di Jakarta, (11/1/2024).

Ditambahkannya, sejatinya dana tersebut berasal dari sedekah dari jemaah Masjid Baiturrahman dan pegawai Setjen DPR RI yang dikelola oleh DKM dan UPZ (unit pengelola zakat). Sehingga, tak berlebihan, bahwa DKM dan UPZ Masjid Baiturrahman pun sepakat untuk "melebarkan sayap" dalam membantu kaum duafa dan anak yatim-piatu. 

Dalam kesempatan itu, Ketua UPZ Baiturrahman, Indra Pahlevi, pun berharap semoga bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban masyarakat setempat yang bernasib kurang baik.

Keduanya juga meyakini akan terus menyalurkan zakat dan sedekah dari jemaah Masjid Baiturrahman dan pegawai sekjen DPR kepada para mustahik, baik yang berada di dalam internal maupun yang berada di luar DPR RI. (ft)