China Tidak Berhak Atas Perairan Natuna

mahfud md
mahfud md
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohamad Mahfud MD menyatakan secara hukum, China tidak memilki hak mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritorinya. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.“Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” kata Menko Moh. Mahfud MD kepada para wartawan di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta belum lama ini. Dia mengungkapkan China pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan. Hal itu dilakukan oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal pada 2016. “Keputusannya China tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ujarnya. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah menetapkan secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. “Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antar negara sudah diputuskan,” jelasnya. Sebelumnya, Menko Polhukam bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait telah melakukan rapat koordinasi membahas tentang permasalahan di Perairan Natuna. Langkah ini didasari beberapa waktu lalu telah terjadi pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China. “Baru saja kami rapat sekitar 1 jam membicarakan perkembangan terakhir di Laut Cina Selatan, di mana seperti diberitakan ada pelanggaran batas wilayah ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh kapal China,” ucapnya. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menambahkan, rapat koordinasi ini dalam rangka untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982. “Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut, dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna,” tuturnya. Retno telah memanggil pihak China dan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan. Langkah ini dinilai penting kita punya kedaulatan yang harus kita jaga,” urainya. Pada rapat koordinasi tersebut hadir antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kemudian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (mam)