Pelanggaran Jurnalistik Bukan Kejahatan
Ketiga unsur tersebut adalah harus dilakukan dengan barang cetakan, harus merupakan pernyataan pikiran atau perasaan (sengaja dan bukan dipaksa), dan harus ternyata bahwa publikasi itu merupakan suatu syarat untuk menumbuhkan kejahatan. Hendrayana juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang jurnalis yang terkena jeratan hukum, seperti memberitahukan pimpinan redaksi di tempat kerja, membuat kronologis permasalahan, mengumpulkan bahan-bahan berita dan bukti rekaman, data-data sumber berita, dan menyiapkan saksi-saksi meringankan. Jika jurnalis dipanggil sebagai saksi/tersangka, diminta untuk jeli memeriksa surat panggilan, memberitahukan ke atasan, menyiapkan semua dokumen berita yang dipermasalahkan, gunakan hak tolak jika polisi meminta menyebutkan nara sumber dan meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan Dewan Pers untuk menilai berita yang dipersoalkan. (ant/adm)