KA Sembrani Kembali Layani Penumpang
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang akan berpergian dengan menggunakan KA ini tetap harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas COVID-19, seperti menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 melalui tes usap atau non-reaktif melalui tes cepat, menggunakan masker, pakaian lengan panjang, pelindung wajah, serta menjalankan protokol kesehatan. Khusus untuk penumpang tujuan Jakarta, lanjut dia, diwajibkan mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) ke ibu kota negara itu. KA Sembrani merupakan kereta jarak jauh kedua yang melayani perjalanan melintasi wilayah Daop 4. Sebelumnya, KA Kertajaya yang merupakan kereta jarak jauh kelas ekonomi juga sudah dioperasikan setiap akhir pekan. (ANT/AAN)