Penting Batasi Akses Pinjaman Online, Cegah Gagal Bayar

Ilustrasi- Pinjol. (foto:gemapos/pajakku)
Ilustrasi- Pinjol. (foto:gemapos/pajakku)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengimbau kepada OJK untuk membatasi sumber pinjaman online (pinjol) ke konsumen.

Sebab, menurut data, sedikitnya 2,6 juta orang kesulitan untuk mengembalikan dana pinjol. Bahkan, lebih dari separuh konsumen tersebut diketahui merupakan kaum milenial. 

Oleh karena itu, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Badung, Bali, Kamis (23/11), Ela menyoroti tingkat literasi masyarakat terhadap produk pinjol yang dipahami oleh masyarakat selamat ini.

"Meskipun masyarakat membutuhkan (pinjol), masyarakat juga perlu mengetahui secara komprehensif, sehingga terhindar dari istilah 'gali lubang tutup lubang' yang dapat mengancam keselamatan Konsumen," ujar Ela seperti dikutip gemapos, Sabtu (25/11/2023) 

Ela juga mengapresiasi respon OJK dengan adanya surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

SE tersebut mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi serta penagihan, yang nantinya peminjam hanya bisa meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol saja.

"OJK sudah membatasi (dana) pinjol legal maksimal 3 saja, Tapi masalahnya lagi-lagi masyarakat mencari lagi, bahkan setelah yang legal tetap dilakukan juga yang ilegal, terkait dengan perubahan perilaku tersebut makanya penting sekali ditekankan adanya literasi dan inklusi yang masif," ujar Anggota Fraksi PKB itu.

Untuk itu, Ela meminta OJK untuk mengkaji kembali besaran bunga pinjol yang dibutuhkan untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Hal itu untuk menghindari konsumen mengalami kesulitan bayar.

Ela juga menekankan agar masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, serta berhati-hati juga waspada terhadap tawaran pinjol yang cukup mudah diakses. (ft)