Pelanggaran Diduga Terjadi pada PPDB 2020
Pada lembaran output PPDD daring adalah kolom nomor peserta, nama peserta, kelurahan dan sisi paling kanan tertulis usia atau tahun. Sedangkan di daerah lain lembaran output PPDB daring tertulis nomor peserta, nama peserta, jarak (km/m). "Kalau di Jateng jarak menggunakan satuan meter, kalau di Jatim menggunakan satuan kilometer, kalau di Jakarta langsung usia (tahun) di situlah terjadi kekisruhan," paparnya Selain itu Komnas Anak mencurigai ada faktor kesengajaan untuk mengacaukan PPDB DKI Tahun 2020, mengingat juklak dan juknis yang telah ditandatangani oleh Kadisdik tersebut menyatakan hal demikian, tapi pada pelaksanaannya berbeda dengan apa yang telah ditandatangani. "Kita curiga apakah ini, karena sampai sekarang Pak Gubernur tidak menjelaskan duduk permasalahan seperti apa, Pak Wakil Gubernur dalam wawancara di stasiun televisi menyatakan tidak ada masalah, beberapa kali diundang tidak datang semua, yang datang adalah konsultan pendidikannya," tukasnya. Danang menilai penjelasan yang diberikan oleh konsultan pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk menginformasikan hasil analisa yang telah dibuatnya. Oleh karena itu Komnas Anak memanggil Pemprov DKI untuk mengkonfirmasi terhadap pelaksaan PPDB DKI 2020. "Untuk menyelesaikan kekisruhan ini adalah Kadisdik untuk menjelaskan secara detail kenapa sampai pelaksanaan itu berbeda dengan juknis yang ditandatangani olehnya," kata Danang. Sebelumnya, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 mendapat protes dari para calon orang tua murid yang anaknya sulit untuk mendaftar ke sekolah negeri lewat jalur zonasi yang dibatasi oleh usia. Para orang tua murid melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Selasa (30/6), lalu berlanjut audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Komisi X DPR RI, hingga ke Kementerian Pendidikan. Aksi protes kembali berlanjut pada Jumat (3/7) di Taman Aspirasi, Monas, seberang Istana Merdeka, tuntutan massa adalah mendesak pembatalan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020. (ant/moc)