Celah Hukum Aturan Kantong Plastik Sekali Pakai
Bagian akhir dari peraturan tersebut, pengusaha ritel diberi insentif karena tidak pakai kantong belanja plastik. Sehingga pengusaha dapat menggunakan insentif tersebut untuk beralih dari kantong kemasan ke kantong ramah lingkungan. "Jadi bisa didorong dengan insentif, kalau dikasih insentif, mereka (peritel) akan berlomba-lomba, karena cukup menguntungkan," jelasnya. Celah hukum ini merupakan satu dari empat catatan permasalahan yang ditemukan oleh Bella dari penelitian terhadap Pergub 142/2019. Catatan kedua yang ditemukannya terkait definisi KBRL belum jelas di masyarakat, apakah terbuat dari kertas, kain, atau bahan lainnya. Tanpa ada definisi yang jelas dapat memperlambat masa peralihan kantong plastik ke kantong belanja ramah lingkungan. Catatan pada publikasi hasil penegakan hukum di Pemprov DKI Jakarta yang masih kurang. Publikasi hasil penegakan hukum Pergub 142/2019 sangat penting sebagai informasi publik yang dapat mendorong partisipasi publik dalam mendorong keberlangsungan peraturan tersebut. Catatan keempat, yakni terkait harga yang wajar untuk kantor ramah lingkungan perlu ditetapkan agar inklusif bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat dengan strata ekonomi berbeda. Pemerintah DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat terhitung mulai 1 Juli 2020. (ant/moc)